Archive for January 2013

CIO (Chief Information Officer)


Chief Information Officer (CIO)

Asalamualaikum wr.wb
Disin saya memosting artikel CIO sebagai tugas dari mata kulia Sosio teknologi.

Penggunaan IT (Information Technology) yang semakin aktif dalam seluruh bagian/ proses bisnis perusahaan saat ini mengha-ruskan pengelolaan yang tepat dan terarah. Hal ini karena peranan IT sebagai pemberi solusi bagi bisnis dan value center haruslah tetap selaras dengan strategi bisnis dari perusahaan dan bukan hanya untuk kepen-tingan IT semata.

Peranan ini dalam perusahaan/pemerinta-han dipegang oleh seorang Chief Information Officer (CIO). CIO sebagai pimpinan tertinggi dalam pengelolaan IT memiliki tan-tangan yang sangat besar terutama dalam menerjemahkan dunia IT yang kompleks menjadi ide-ide dan solusi yang mudah di-pahami oleh kalangan bisnis. Kemampuan mengkomunikasikan IT dalam bahasa yang dimengerti oleh kalangan bisnis/pemerinta-han sehingga mereka dapat mengambil manfaat dari IT bagi kemajuan perusahaan menjadi salah satu peran penting dari seorang CIO.


Dalam dunia perbankan, yang kini juga banyak menyediakan layanan elektronik berbasis internet, tanggung jawab CIO amat besar. Ia harus menjamin keamanan transaksi, juga keamanan sistem informasi perusahaan yang amat sensitif. Maklum saja, upaya pembobolan rahasia bank, juga pembajakan transaksi, tak pernah surut.

Monday 7 January 2013
Posted by Unknown

PERLUKAH UNDANG-UNDANG IT

Asalamualaikum wr.wb
Di artikel yang saya posting mengenai tugas sosio teknologi, dengan judul tugas Perlukah UU ITE (informasi dan teknologi elektronik) . 

Di dalam UU ITE ada ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

Adapun sejumlah kejahatan internet yang cukup menonjol akhir – akhir ini. Pertama, seperti sabosate terhadap perangkat-perangkat digital, data-data milik orang lain dan jaringan komunikasi data dan penyalahgunaan jaringan orang lain. Kedua, penetrasi terhadap sistem komputer dan jaringan sehingga menyebabkan privasi seseorang atau lembaga lain terganggu atau gangguan pada fungsi komputer yang digunakan. Kasus ketiga, melakukan akses-akses ke server tertentu atau ke internet yang tidak diizinkan oleh peraturan organisasi atau penyusupan ke web server sebuah situs kemudian mengganti halaman depan situs tersebut. Dan masih banyak lagi contoh kasus – kasus yang berakibat dapat merugikan pihak lain
Sunday 6 January 2013
Posted by Unknown

Popular Post

Blogger templates

Blog Archive

Pages

Powered by Blogger.

Informasi dan Pendidikan

- Copyright © Ali Muhsin - Blog -Ali Muhsin - Blog -Metrominimalist Resep komplit- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -