Posted by : Unknown Sunday 6 January 2013

Asalamualaikum wr.wb
Di artikel yang saya posting mengenai tugas sosio teknologi, dengan judul tugas Perlukah UU ITE (informasi dan teknologi elektronik) . 

Di dalam UU ITE ada ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

Adapun sejumlah kejahatan internet yang cukup menonjol akhir – akhir ini. Pertama, seperti sabosate terhadap perangkat-perangkat digital, data-data milik orang lain dan jaringan komunikasi data dan penyalahgunaan jaringan orang lain. Kedua, penetrasi terhadap sistem komputer dan jaringan sehingga menyebabkan privasi seseorang atau lembaga lain terganggu atau gangguan pada fungsi komputer yang digunakan. Kasus ketiga, melakukan akses-akses ke server tertentu atau ke internet yang tidak diizinkan oleh peraturan organisasi atau penyusupan ke web server sebuah situs kemudian mengganti halaman depan situs tersebut. Dan masih banyak lagi contoh kasus – kasus yang berakibat dapat merugikan pihak lain

contoh kasus:
Hacking/cracking
Tindakan pembobolan data rahasia suatu institusi, membeli barang lewat internet dengan menggunakan nomor kartu kredit orang lain tanpa izin (carding) merupakan contoh-contoh dari tindakan hacking. Orang yang melakukan hacking disebut hacker. Begitu pula dengan membuka kode program tertentu atau membuat suatu proses agar beberapa tahap yang harus dilakukan menjadi terlewatkan (contoh: cracking serial number) apabila dilakukan tanpa izin juga merupakan tindakan yang menyalahi hukum.

Browsing situs-situs yang tidak sesuai dengan moral dan etika kita
Membuka situs dewasa bagi orang yang belum layak merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan norma dan etika. Teknologi internet yang dapat memberikan informasi tanpa batas akan mengakibatkan tindakan yang beragam, mulai dari tindakan-tindakan positif sampai negatif. Orang yang tahu akan manfaat internet dan memanfaatkan secara positif akan mendapatkan hasil yang positif pula, dan begitu juga sebaliknya.

Adapun sisi positif dan sisi negatif dari penerapa UU IT

Untuk sisi positif UU ITE ini sendiri bisa memberikan peluang bagi bisnis baru untuk para wiraswastawan di Indonesia karena sistem elektronik diwajibkan berbadan hukum yang berdomisili di Indonesia,secara tidak langsung dari segi ekonomi dapat mendorong pertumbuhan ekonomi. UU ITE itu juga bisa mengantisipasi kemungkinan penyalahgunaan internet yang merugikan masyarakat serta memberikan perlindungan hukum terhadap transaksi jual-beli. UU ITE juga bisa mengungkapkan kejahatan yang dilakukan seseorang di luar Indonesia untuk bisa diadili dan bisa meminimalisir penyalahgunaan internet.

Untuk sisi negatif UU ITE bisa dilihat dari contoh Machica Mochtar Diperiksa Kasus Pencemaran Nama Baik Angel Lelga. Padahal dalam undang – undang dijelaskan bahwa hak konsumen untuk menyampaikan keluhannya mengenai pelayanan publik, di sini terjadi kebingungan antara UU ITE dengan UU konsumen. UU ITE juga dianggap banyak oleh pihak bahwa undang – undang tersebut membatasi hak kebebasan berekspresi, mengeluarkan pendapat dan menghambat kreativitas dalam berinternet, padahal negara menjamin kebebasan untuk hak berpendapat di Indonesia.

Menurut UU ITE hak pribadi mengandung pengertian:
1. hak untuk menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala macam gangguan.
2. hak untuk dapat berkomunikasi dengan Orang lain tanpa tindakan diawasi atau dimata-matai.
3. hak untuk memiliki dan menyimpan informasi atau data pribadi tanpa ada intersepsi dari Orang lain. (Penjelasan Pasal 26 ayat (1) UU ITE).

Manfaat apa saja yang didapat pemerintah melalui pemanfaatan Teknologi Informasi:
Teknologi Informasi bagi pemerintah bermanfaat dalam banyak hal. eGovernment adalah salah satu bentuk pemanfaatan TI dalam penyelenggaraan pemerintah yang bermanfaat untuk,antara lain: meningkatkan akses informasi-informasi yang bermanfaat bagi konsumen dan meningkatkan akuntabilitas, transparansi, efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintah

kesimpulan:
UU IT sangat diperlukan untuk mengurangi kejahatan di dunia informasi, terutama dunia internet. 
internet dapat mendukung dunia pendidikan dan pemerintahan, dengan terbentuknya UU IT memberi keamanan dari kejahatan internet.

sumber:


Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

Popular Post

Blogger templates

Blog Archive

Pages

Powered by Blogger.

Informasi dan Pendidikan

- Copyright © Ali Muhsin - Blog -Ali Muhsin - Blog -Metrominimalist Resep komplit- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -